Jumat, 11 Desember 2009

Konservasi Hutan Batang Toru Dilakukan Melalui Badan Pengelola

Kesepakatan Multipihak 3 Kabupaten
Konservasi Hutan Batang Toru
Dilakukan Melalui Badan Pengelola
• Diperkuat dengan SK Gubernur
Medan (4/12)
Setelah melalui proses dialog yang berlangasung alot, akhirnya para pihak yang berkepentingan dalam pemanfataan dan perlindungan Hutan Batang Toru menyepakati agar pengelolaan kolaboratif Hutan Batang Toru Blok Barat (HBTBB) dilakukan melalui kelembagaan Badan Pengelola (BP) yang pembentukannnya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dari pemerintah.
Kesepakatan itu dicapai dalam Lokakarya Pemilihan Bentuk Kelembagaan Kolaboratif yang difasilittasi oleh Orangutan Conservation Service Program (OCSP) di Sibolangit, 2-3 Desember 2009. Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan dari lembaga adat, LSM, tokoh masyarakat, perusahaan pemegang izin konsesi lahan, dan unsur pemerintah daerah (dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup) dari tiga kabupaten yang wilayahnya meliputi kawasan HBTBB, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.


Sejalan dengan terpilihnya bentuk kelembagaan kolaboratif HBTBB, peserta juga membentuk Tim Inisiator yang diketuai oleh Djati Witjaksono Hadi (Kepala BBKSDA Sumut), dengan tugas inti mensosialisasikan konsep kelembagaan Badan Pengelola HBTBB kepada lembaga-lembaga terkait, menegosiasikan upaya pembentukan kelembagaan BP HBTBB kepada banyak pihak, dan mengorganisasikan lokakarya pembentukan struktur dan pengurus BP HBTBB
Sebelumnya, peserta mendiskusikan tiga opsi bentuk kelembagaan, antara lain berbentuk yayasan/perkumpulan tanpa SK pemerintah, bentuk yayasan/perlumpulan dengan SK dari pemerintah, atau badan pengelola yang pembentukannya ditetapkan melalui SK dari pemerintah, terutama SK Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Opsi terakhir menjadi pilihan ideal karena lebih terbuka, fleksibel, adaptif dan akuntabel. Pembentukan BP HBTBB dengan pelibatan masyarakat dan penetapan dengan SK Gubsu akan membuat lembaga kolaboratif ini mendapat legitimasi dan dukungan politik yang kuat.
Wakil Ketua Tim Inisiator Pembentukan BP HBTBB, Erwin Alamsyah Siregar, mengatakan lingkup kewengan HBTBB antara lain meliputi penguatan ekonomi masyarakat, revolusi hijau, kampanye dan penyadartahuan, penguatan kearifan tradisional, pendidikan lingkungan bermuatan lokal bagi sekolah, dan kampanye penyadartahuan tentang pentingnya pemanfataan hutan Batang Toru secara lestari.
Deputi Koordinator OCSP Regional Sumattera, Pahrian SIregar, mengatakan BP HBTBB bersifat adaftif terhadap skenario perubahan status fungsi kawasan hutan Batang Toru ke depan, baik menjadi hutan lindung, taman hutan raya (Tahura) atau tetap dengan status kawasannya selama ini. Saat ini, fungsi hutan di kawasan HBTBB beragam status, antara lain cagar alam (CA), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP), dan area penggunaan lain (APL) atau kawasan budidaya bukan hutan.
Apapun status fungsi kawasan hutan Batang Toru yang ditetapkan pemerintah ke depan, katanya, tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi Badan Pengelola HBTBB. Artinya, jika kelak pemerintah menetapkan status fungsi hutan Batang Toru menjadi hutan lindung atau Tahura HBTBB dan membentuk unit pelaksana teknisnya (UPT), toh UPT ini tetap merupakan bagian dari keanggotaan BP HBTBB.
“BP HBTBB tidak mengambil alih tugas UPT. Sebaliknya akan mendorong dan membantu tugas-tugas UPT, sehingga bisa lebih efektif dan optimal,” tegas Pahrian Siregar.
Lingkup kewenangan UPT yang akan dikoordinasikan dan didukung oleh BP HBTBB antara lain pengelolaan zonasi kawasan hutan dan kawasan konses/pemanfaatan, manajemen penelitian, peningkatan kapasitas SDM Amdal, patroli pengamanan hutan, mediasi konflik dengan satwa, penanggulangan kebakaran hutan, jalur hijau/sekat bakar, penyuluhan, dan pengelolaan pusat informasi.
Seperti ketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menetapkan kawasan HBTBB sebagai salah satu daerah prioritas dalam pelestarian keragaman hayati di Indonesia, terutama Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Selama ini banyak pihak berkepentingan terhadap eksistensi HBTBB, terutama masyarakat dan dan sektor swasta. Bagi masyarakat di sekitarnya, HBTBB merupakan kawasan penting. Kurang lebih 344.520 jiwa atau 81.870 Kepala Keluarga yang menerima manfaat dari eksistensi kawasan Batang Toru. Sementara tidak sedikit pula perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam HBTBB, antara lain PLTA Sipansihaporas di Tapanuli Tengah yang memiliki kapasitas 50 megawatt (MW); Konsosium Medco, Itochu, dan Ormat yang sedang melakukan eksplorasi panas bumi di Sarulla, Kabupaten Tananuli Utara dengan potensi energi listrik 335 MW; dan PT Agincourt Resources Australia yang tahun depan akan mengekploitasi tambang emas di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Jika tidak dikelola dengan manajemen yang baik dan terpadu, dikhawatirkan akan muncul konflik kepentingan dan ancaman yang lebih besar terhadap sumber daya alam dan keragaman hayati di kawasan hutan ini. ##


NB: Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi kontak person di bawah ini:
Erwinsyah
Communication Specilaist Coordinator
OCSP Regional Sumatera
HP: 081263610034
Email: erwinsyah@dai.com

Orangutan Conservation Services Program
Jl. Slamet Riyadi No. 6 Medan 20152, North Sumatra - Indonesia
Tel. 62 61-4531007 Fax: 62 61- 4512884



 
BATANGTORU HARI INI Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template